Puluhan Ribu Data Hasil Verifikasi Faktual Partai Politik Tidak Valid

Puluhan Ribu Data Hasil Verifikasi Faktual Partai Politik Tidak Valid Siapa yang Salah?

Jakarta – Badan pengawas pemilu (Bawaslu) menemukan partai politik mencatat data pribadi sebanyak 20.565 warga.

Data ini tercatat sebagai kepesertaan partai pada tahap verifikasi fakta peserta pemilu 2024.

Koordinator Bidang Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty menyampaikan hal tersebut dalam siaran persnya, Jumat (16/12/2022).

“20.565 data pribadi masyarakat dicatut ke dalam Sipol milik KPU, baik melalui posko aduan dan pengawasan melekat saat pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan,” ujar Lolly.

Read Also: Template Blogger Premium Terbaik

Ribu Data Hasil Verifikasi Partai Politik Tidak Valid

Menurut Lolly, angka tersebut berdasarkan hasil pantauan Bawaslu terhadap akurasi data pencatutan nama dan pengecekan fakta partai peserta pemilu 2024 pada 7 Desember 2022.

Dari jumlah itu, sambung Lolly, ada 15.824 nama masuk menjadi sampel verifikasi faktual keanggotaan partai politik. “12.938 diantaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan 3.198 dinyatakan memenuhi syarat (MS),” ujarnya.

Lolly menduga bahwa kepala desa, sekretaris desa, dan kader desa mungkin berpartisipasi dalam pengecekan fakta dan menjadi anggota partai politik. Ia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, beberapa anggota partai berkumpul di rumah kepala desa yang menjadi sampel untuk pengecekan fakta.

“Terhadap temuan tersebut, jajaran pengawas pemilu langsung menyampaikan saran perbaikan agar status yang bersangkutan untuk di-TMS kan, sehingga langsung di TMS-kan oleh verifikator KPU,” tuturnya.

Kata Lolly, RT/RW juga diketahui terlibat dalam proses pengecekan fakta. dia menyebutnya keterlibatan itu berupa pengurus RT/RW merangkap sebagai pengurus parpol.

Read Also: Jual Bakso Bakar Bisa Kantongi Rp 5 Juta Setiap Hari

Dia menambahkan, Bawaslu menemukan 24 kasus pembagian KTA partai pada saat H-1 dan pada pelaksanaan verifikasi faktual. Menurutnya, hal itu menunjukkan ketidaksiapan parpol dalam pelaksanaan verfak.

“Selain itu, temuan tersebut memperlihatkan bahwa potensi pencatutan sudah ada sejak awal, sehingga seharusnya masyarakat sudah memegang Kartu Tanda Anggota (KTA) partai politik pada saat upload KTA di Sipol,” pungkasnya.

Sumber: https://www.catatanfakta.com/nasional/pr-8096098347/puluhan-ribu-data-hasil-verifikasi-faktual-partai-politik-tidak-valid

 

Pos terkait